Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik

Tugas Pokok :
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan tugas membina dan melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

FUNGSI :
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan informasi dan komunikasi publik;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik;
  5. Pelayanan pengaduan masyarakat;
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.