Tugas Pokok :
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan tugas membina dan melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
FUNGSI :
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik;
- Pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik;
- Pelayanan pengaduan masyarakat;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.