Tugas Pokok :
Bidang Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas Pembantuan di bidang persandian.
Fungsi :
Bidang Persandian menyelenggarakan fungsi yakni sebagai berikut :
- Penyusunan Rencana Kerja Bidang Persandian mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
- Perumusan Kebijakan Teknis pelaksanaan persandian dengan berpedoman pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
- Pelaksanaan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM;
- Penyelenggaraan Persandian
- Peningkatan kesadaran Keamanan Informasi (security awareness);
- Pengelolaan Pusat data persandian;
- Pelaksanaan Pengukuran dan Evaluasi penyelenggaraaan persandian secara Internal pada masing masing Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemeliharaan Materil, sarana, prasarana dan Infrastruktur Persandian;
- Pengelolaan Pengamanan Fisik dan Kontrol terhadap akses Informasi atau Fasilitas Pemroses Informasi;
- Pengelolaan Kegiatan pemulihan Data dari gangguan jaringan Sistem Informasi;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.