Bidang Persandian

Tugas Pokok :

Bidang Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas Pembantuan di bidang persandian.

Fungsi :

Bidang Persandian menyelenggarakan fungsi yakni sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana Kerja Bidang Persandian mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
  2. Perumusan Kebijakan Teknis pelaksanaan persandian dengan berpedoman pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
  3. Pelaksanaan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM;
  4. Penyelenggaraan Persandian
  5. Peningkatan kesadaran Keamanan Informasi (security awareness);
  6. Pengelolaan Pusat data persandian;
  7. Pelaksanaan Pengukuran dan Evaluasi penyelenggaraaan persandian secara Internal pada masing masing Perangkat Daerah;
  8. Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemeliharaan Materil, sarana, prasarana dan Infrastruktur Persandian;
  9. Pengelolaan Pengamanan Fisik dan Kontrol terhadap akses Informasi atau Fasilitas Pemroses Informasi;
  10. Pengelolaan Kegiatan pemulihan Data dari gangguan jaringan Sistem Informasi;
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.