PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Tugas dan Fungsi :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kabupaten Dompu.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Wewenang :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat FUngsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Dompu
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel dalam rangka meujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat di Kabupeten Dompu.
Misi :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
- Meningkatkan kwalitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
- Meningkatkan peran serta masyarakat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik
Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Sarana Layanan Informasi Publik
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Profil Singkat Pimpinan Badan Publik
Surat Undangan Rapat Koordinasi 2019-2020
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik
Pedoman Pengelolaan Administrasi
Ringkasan Laporan Layanan informasi 2019-2020
Peraturan Kebijakan yang Mengikat bagi publik Tahun 2018 - 2020
Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan 2021
Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik