PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Tugas dan Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kabupaten Dompu.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Wewenang :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat FUngsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur Organisasi PPID Kabupaten Dompu

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel dalam rangka meujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat di Kabupeten Dompu.

Misi : 

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  3. Meningkatkan kwalitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik

Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Sarana Layanan Informasi Publik

Formulir Permohonan Informasi                               

Formulir Keberatan

Daftar Register Permohonan 

Jadwal Pelayanan Informasi Publik 

Profil Singkat Pimpinan Badan Publik

Surat Undangan Rapat Koordinasi 2019-2020

RPJMD

Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik

Pedoman Pengelolaan Administrasi

Ringkasan Laporan Layanan informasi 2019-2020

PERBUB Nomor 13 Tahun 2013

SK Penempatan

Peraturan Kebijakan yang Mengikat bagi publik Tahun 2018 - 2020

Laporan Keuangan Tahun 2020

Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan 2021

Pedoman Kepegawaian

Pedoman pengelolaan keuangan

Perjanjian Kerjasama

Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik

SP4N-LAPOR

Pedoman pengelolaan organisasi

LHKPN