
Untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) yang bercirikan akuntabilitas, transparan dan parsipatif maka fungsi fungsi manajemen harus diterapkan dengan baik sekalipun dalam organisasi pemerintah, adapun fungsi manajemen tersebut.
Menurut G. R Terry dalam buku berjudul Principle of Managament dijelaskan 5 fungsi manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian), yang biasa dikenal adalah POAC.
Fungsi controling dalam hal ini diartikan pengawasan yang merupakan fungsi terakhir dari fungsi manajemen setelah semua fungsi lainnya telah berproses.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut pemerintah telah membentuk lembaga pengawasan mulai dari pemerintah pusat sampai ke Pemerintah Daerah.
Lembaga pengawas yang dibentuk oleh pemerintah yang ada di daerah yaitu Inpektorat Daerah baik yang berada di Propinsi maupun Kota/Kabupaten yang bertujuan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Inspektorat Kabupaten/Kota /Propinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Propinsi/Kabupaten/Kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan bahwa Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya, pimpinan dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menuju Paradigma Baru
Selama ini keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas (APIP) dinilai dari semakin banyak temuan maka pengawasan dianggap semakin baik sehingga perannya seperti anjing pelacak (watchdog) yang selalu mengedus ngedus kesalahan obyek Pemeriksaan (Obrik) atau Entitas pemeriksaanya, dan selaku watchdog aktivitasnya meliputi inspeksi, observasi, perhitungan, cek & ricek yang bertujuan untuk memastikan ketaatan / kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat disamping melakukan pengawasan dalam lingkup Pemerintah Daerah juga berperan yaitu (Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 11) :
a). Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
b). Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
c). Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Lebih luas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dari pengawasan yang dilakukan semula berfungsi sebagai Watchdog bergeser menjad berfungsi sebagai konsultan dan penjamin mutu (quality assurance).
Adapun penjelasan fungsi konsultan, penjamin mutu (quality assurance) selain audit adalah sebagai berikut :
Sebagai Konsultan (Consultant)
Perubahan paradigma peran APIP dari watch dog menjadi konsultan diharapkan mampu memberikan pembinaan, pembimbingan dan saran terkait aktivitas organisasi dan lingkup penugasan dapat disepakati bersama untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola organisasi.
Dalam menjalankan peran sebagai konsultan, Inspektorat Propinsi/Kabupaten/Kota membuka ruang yang selebar-lebarnya kepada semua OPD/SKPD yang ingin melakukan konsultasi terkait dengan masalah-masalah dalam pengelolaan keuangan daerah baik itu dalam proses perencanaan maupun sampai pertanggungjawaban, baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/SKPD sampai tingkat Desa, khususnya lagi konsultan perencanaan/pertanggung jawaban Dana Desa, dimana saat Dana Desa menjadi perhatian khusus lembaga lain terutama Aparat Penegak Hukum.
Peran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan peran sebagai konsultan Inspektorat Daerah harus terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya, karena sebagai konsultan Inspektorat harus lebih banyak tahu dari pada pihak yang melakukan konsultasi terkait pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan tujuan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan secara dini agar tidak terjadi adanya fraud atau korupsi atau kerugian Negara yang lebih besar.
Penjamin Mutu (Quality Assurance)
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh OPD/SKPD serta memperbaiki kesalahan kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.
Quality Assurance dalam setiap pelaksanaan audit, diharapkan mampu mengidentifikasi risiko dan mendorong proses perbaikan yang berkelanjutan, mendorong Inspektorat Daerah untuk melaksanakan salah satu perannya sebagai penjamin mutu.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance salah satu perannya adalah untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD/perubahan RKPD, Rencana Kerja SKPD/Perubahan Rencana Kerja SKPD, KUA-PPAS/KUPA-PPAS Perubahan, RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan dan RKA-PPKD/RKA-PPKD Perubahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Revieu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah.
Penutup
Seiringan dengan perubahan peran Inspektorat yang mengalami pergeseran dari perannya watchtdog menjadi penjamin mutu dan menjadi konsultan, sebagai Pengawasan Intern Inspektorat diharapkan mampu melaksanakan perannya tersebut dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pelaksanaan SPIP.
Pengawasan internal yang baik merupakan alat yang dapat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Untuk itu perlunya peran pemerintah Daerah dengan penguatan aparat intern pengawas pemerintah (APIP) di daerah karena selama ini peran Inspektorat Daerah (APIP) terutama di daerah belum berjalan dengan baik, yaitu dengan cara menaikan Inspektorat Daerah ke level yang lebih tinggi baik Inspektorat Kabupaten/Kota maupun Inspektorat Propinsi melalui Peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanan tugas APIP, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) APIP melalui Diklat Pembentukan dan Diklat Substansi dengan cara menggalokasikan anggaran yang mumpuni untuk peningkatan Level Inspektorat Daerah sehingga tugas sebagai lembaga pengawasan yang berada di daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh : Afifuddin.MM (Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Dompu)