Sekretariat

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kesekretariatan dalam urusan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset

Fungsi :

  1. Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset;
  2. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan data, tata usaha, keuangan dan asset
  3. Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban program dan data, tata usaha, keuangan dan aset, dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya