Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kesekretariatan dalam urusan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset
Fungsi :
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan data, tata usaha, keuangan dan asset
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban program dan data, tata usaha, keuangan dan aset, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya