Bidang Aplikasi Informatika

Tugas Pokok :

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan, perencanaan, dan pengembangan teknis kebijakan aplikasi informatika serta pengelolaan domain, e-Government dan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, termasuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, kerjasama, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporannya.

Fungsi :

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi yakni sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan domain, subdomain, dan sistem aplikasi, termasuk kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, monitoring, sosialisasi, evaluasi dan pelaporannya.
  2. Pelaksanaan monitoring, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi aplikasi (sistem informasi/website) Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi/Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan aplikasi informatika.
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan standarisasi peralatan/perangkat dan sistem aplikasi informatika yang digunakan.
  5. Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan, pengelolaan dan penerapan e-Government, termasuk kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, monitoring, sosialisasi, evaluasi dan pelaporannya.
  6. Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan sistem aplikasi (sistem informasi/ website) layanan e-Government untuk pemerintahan, publik dan bisnis, termasuk regulasi dan standardisasinya.
  7. Pelaksanaan Penguatan Manajemen Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (PEMANTIK) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  8. Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan Pengembangan Sumber Daya TIK, termasuk kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, monitoring, sosialisasi, evaluasi dan pelaporannya.
  9. Pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pelatihan TIK di Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat.