Tugas Pokok :
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan, perencanaan, dan pengembangan teknis kebijakan aplikasi informatika serta pengelolaan domain, e-Government dan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, termasuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, kerjasama, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporannya.
Fungsi :
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi yakni sebagai berikut:
- Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan domain, subdomain, dan sistem aplikasi, termasuk kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, monitoring, sosialisasi, evaluasi dan pelaporannya.
- Pelaksanaan monitoring, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi aplikasi (sistem informasi/website) Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi/Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan aplikasi informatika.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan standarisasi peralatan/perangkat dan sistem aplikasi informatika yang digunakan.
- Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan, pengelolaan dan penerapan e-Government, termasuk kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, monitoring, sosialisasi, evaluasi dan pelaporannya.
- Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan sistem aplikasi (sistem informasi/ website) layanan e-Government untuk pemerintahan, publik dan bisnis, termasuk regulasi dan standardisasinya.
- Pelaksanaan Penguatan Manajemen Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (PEMANTIK) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Penyiapan bahan, perencanaan, perumusan kebijakan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan Pengembangan Sumber Daya TIK, termasuk kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, monitoring, sosialisasi, evaluasi dan pelaporannya.
- Pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pelatihan TIK di Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat.