Tugas Dan Fungsi

Dalam Tugas pokok dan fungsi dinas adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu, yaitu menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Komuniksi Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Aplikasi Informatika, Persandian dan Pengembangan SDM dan Pengawasan Sarana Prasarana Telekomunikasi.
  2. Penyelenggara urusan pemerintahan bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Aplikasi Informatika, Persandian dan Pengembangan SDM dan Pengawasan Sarana Prasarana Telekomunikasi.
  3. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Aplikasi Informatika, Persandian dan Pengembangan SDM dan Pengawasan Sarana Prasarana Telekomunikasi.
  4. Pembinaan dan pengembangan pola hubungan komunikasi antar perangkat daerah Kab. Dompu.
  5. Pembinaan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi badan-badan publik Intansi Pemerintah Kab. Dompu.
  6. Pembinaan penyelenggaraan Sistem Informasi berbasis Teknologi Informasi yang aman digunakan di lingkungan Kab. Dompu
  7. Koordinasi penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik, Aplikasi Informatika, Persandian dan Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana Telekomunikasi.
  8. Perumusan kebijakan pembangunan Informasi Komunikasi Publik, Aplikasi Informatika, Persandian dan Pengembangan SDM dan Pengawasan Sarana Prasarana Telekomunikasi.
  9. Penyelenggaraan e-Goverment, Persandian/Pengamanan Informasi, di lingkungan pemerintahan Kab. Dompu.
  10. Penyelenggaraan tugas pembantuan di bidang pembangunan Informasi dan Komunikasi Publik, Aplikasi Informatika, Persandian dan Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana Telekomunikasi.
  11. Penyelenggaraan sistem dan data terintegrasi Kab. Dompu dan sarana dan prasarana pendukungnya.
  12. Penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi.