Tugas Pokok

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Aptika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
  3. perusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
  6. pelaksanaanadministrasiDirektoratJenderalAplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

KEPALA DISKOMINFO KAB. DOMPU

KEPALA DISKOMINFO KAB. DOMPU
Muhammad Nursalam, ST

LINK TERKAIT

LAYANAN MASYARAKAT

KOMDIGI RI