Bupati Dompu Terima Audiensi Honorer yang Gagal CPNS

Keterangan Gambar : Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menerima audiensi dari Aliansi Honorer Non-Database BKN yang Gagal CPNS


Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menerima audiensi dari Aliansi Honorer Non-Database BKN yang Gagal CPNS. Pertemuan ini digelar di ruang rapat Bupati Dompu, Senin (08/09/25), untuk menampung aspirasi sejumlah tenaga honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bambang Firdaus didampingi oleh Sekretaris Daerah, Gatot Gunawan Perantauan Putra, dan Kepala BKD dan PSDM, Drs. Arif Munandar.

Bupati Bambang Firdaus menyambut hangat para honorer dan menyatakan harapannya agar pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk menemukan solusi terbaik bagi mereka. Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus didasarkan pada regulasi yang berlaku. "Dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah daerah hanyalah perpanjangan tangan dari aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, penting bagi para honorer untuk menyampaikan permasalahan mereka secara jelas agar pemerintah dapat memberikan jawaban yang konkret. Tujuannya adalah untuk menghindari isu-isu negatif yang dapat membuat publik berasumsi bahwa pemerintah tidak peduli terhadap nasib mereka. "Sesungguhnya pemerintah hadir untuk melayani rakyat, namun ada langkah-langkah dan regulasi yang harus ditaati," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar, menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi acuan dalam seleksi CPNS tahun 2024. Regulasi tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen CPNS.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi CASN Tahun 2024.

Menurut Arif, regulasi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan rekrutmen CASN dan proses pendataan ulang Non-ASN. Validasi data Non-ASN pada tahun 2022 bertujuan untuk memastikan kebenarannya agar mereka bisa diproses menjadi PPPK.

Perwakilan Aliansi Honorer Non-Database mengajukan solusi agar Pemerintah Kabupaten Dompu segera mengirimkan surat kepada Kementerian PANRB. Mereka berharap agar pegawai Non-Database yang gagal CPNS dapat diakomodir dalam skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk menghindari PHK massal. "Kami berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib kami dengan segera bersurat ke Menpan RB Republik Indonesia di Jakarta," kata salah seorang perwakilan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Bambang Firdaus menginstruksikan Kepala BKD dan PSDM untuk segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke Kementerian PANRB. (TM kominfo)

Facebook Comments