DOMPU — Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE., bersama Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (3/9/2026).
Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P., dan dihadiri unsur Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jajaran Pemerintah Provinsi NTB.
Hadir pula para Bupati/Wali Kota se-NTB beserta jajaran pemerintah daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dr. Ely Kusumawati, SH., M.Hum., dalam paparannya menjelaskan sejumlah latar belakang pelaksanaan rakor. Ia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiasi Ketua KPK atas pertemuan sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri serta hasil rapat bersama Komisi III DPR RI.
Selain itu, KPK telah melakukan deteksi terhadap sejumlah potensi penyimpangan dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah diingatkan untuk meningkatkan kehati-hatian dan memperkuat pengawasan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Langkah pemaparan ini berfungsi sebagai early warning agar pengelolaan APBD dan pelayanan publik di lingkup Pemprov NTB maupun Pemkab/Pemkot menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Hal penting lainnya disampaikan Sekjen Kemendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut Kabupaten Dompu sebagai salah satu daerah percontohan dalam proses perencanaan dan pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, praktik yang diterapkan Kabupaten Dompu dapat menjadi contoh bagi daerah kabupaten/kota lainnya, terutama dalam mewujudkan proses perencanaan dan pengusulan program yang transparan serta akuntabel.
Sementara itu, BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyampaikan pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
LKPP juga menekankan pentingnya penerapan prinsip pencegahan korupsi dalam setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakor bersama KPK tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, setiap perencanaan program dan penyusunan kebijakan harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan berbagai potensi risiko.
Penguatan tata kelola pemerintahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan komitmen, sinergi, dan kolaborasi seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait.
Melalui rakor ini, diharapkan upaya pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan di NTB dapat terus diperkuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan semakin transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (TM Kominfo)
Facebook Comments