Bupati Dompu Terbitkan Surat Edaran Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, Ajak Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan

DOMPU – Bupati Dompu menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/94/Pem/2026 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pimpinan lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat Kabupaten Dompu.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan semangat persatuan, gotong royong, dan nasionalisme.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Dompu mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, serta masyarakat diharapkan memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan berbagai ornamen bertema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Dompu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Berbagai kegiatan sosial, budaya, olahraga, perlombaan, hingga aksi gotong royong diharapkan mampu memperkuat nilai kebersamaan, solidaritas sosial, serta menumbuhkan semangat cinta tanah air.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, seluruh camat, lurah, kepala desa, dan perangkat daerah diminta menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti secara serentak di lingkungan masing-masing. Selain itu, masyarakat juga diimbau memperindah lingkungan dengan memasang lampu penerangan pada kantor, rumah ibadah, fasilitas umum, restoran, pertokoan, taman kota, dan ruang publik lainnya selama bulan kemerdekaan.

Pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026 pukul 10.20 WITA, seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan sementara aktivitas selama tiga menit guna mengikuti Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Selama penghormatan berlangsung, masyarakat diminta berdiri tegak dan mengambil sikap sempurna ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan bangsa.

Bupati Dompu juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, lurah, kepala desa, hingga kepala lingkungan untuk turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat agar pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat berlangsung secara meriah, tertib, dan penuh makna.

Melalui momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap semangat persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap bangsa semakin tumbuh di tengah masyarakat, sekaligus menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (TM Kominfo)

Facebook Comments

KEPALA DISKOMINFO KAB. DOMPU

KEPALA DISKOMINFO KAB. DOMPU
Muhammad Nursalam, ST

LINK TERKAIT

LAYANAN MASYARAKAT

KOMDIGI RI