Bupati Dompu Tegaskan Perlindungan Anak dalam Tradisi Pacuan Kuda, PORDASI Diminta Jalankan Regulasi

Keterangan Gambar : Bupati Dompu Bambang Firdaus,SE sedang memberikan arahan terkait pelibatan anak sebagai Joki dalam Pacuan Kuda tradisional bersama OPD terkait dan PORDASI Kabupaten Dompu, Jum’at, 31/10/25 di Ruang Rapat Bupati. Dok Prokopim.


SetdaDompuKab-Pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Dompu di waktu dekat akan melaksanakan Pacuan Kuda Se Pulau Sumbawa di Arena Pacuan Kuda "Lembah Kara" Desa Lepadi Kecamatan Pajo.

Sebelum dilaksanakan kegiatan dimaksud Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE melakukan pertemuan yang dengan  Kasi Pers Kodim 1614/Dompu, Kepala dan Jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Sekertaris Umum Pordasi Provinsi NTB, Ketua dan Jajaran Pengurus Pordasi Kabupaten Dompu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu, dan pihak terkait lainnya.

Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE menegaskan pentingnya penerapan prinsip perlindungan anak dalam pelaksanaan pacuan kuda tradisional yang selama ini melibatkan anak-anak sebagai joki. Hal itu disampaikan saat menggelar audiensi bersama pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kabupaten Dompu di Ruang Rapat Bupati Dompu, Jumat (31/10/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung Bupati Bambang Firdaus menyoroti maraknya keterlibatan anak-anak sebagai joki dalam pacuan kuda di berbagai event tradisional di Kabulaten Dompu. Menurutnya, tradisi pacuan kuda memang merupakan kebanggaan masyarakat dan menjadi bagian dari warisan budaya daerah, namun pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan perlindungan hak anak.

 “Pacuan kuda adalah budaya kita yang patut dilestarikan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak anak. PORDASI harus mengikuti peraturan yang berlaku sesuai ketentuan hak anak, dengan memperhatikan perawatan, keselamatan, serta hak mereka untuk tumbuh, berkembang, dan bermain dengan teman sebayanya,” tegas Bupati Bambang Firdaus dihadapan peserta audiensi.

Bupati juga menegaskan agar dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, orang tua, serta pemilik kuda yang biasa mempekerjakan anak sebagai joki. Ia meminta agar para orang tua memahami bahwa melibatkan anak dalam kegiatan berisiko tinggi seperti pacuan kuda dapat membahayakan fisik dan psikologis anak.

 “Kita perlu turun langsung menyosialisasikan ini kepada masyarakat dan para pemilik kuda. Jangan sampai karena faktor kebanggaan atau hadiah, keselamatan anak diabaikan. Anak-anak harus tetap punya waktu untuk belajar dan bermain, bukan mempertaruhkan keselamatan di lintasan pacuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga meminta agar kelas kuda pacu disesuaikan dengan usia joki. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga keselamatan sekaligus menjadi langkah awal pembenahan sistem pacuan kuda di Dompu. Ia menegaskan bahwa regulasi yang jelas akan membantu menciptakan tradisi pacuan kuda yang tertib, aman, dan selaras dengan semangat perlindungan anak.

 “Saya minta kepada PORDASI untuk menyesuaikan kelas pacuan dengan umur joki. Jangan sampai anak kecil menunggang kuda besar yang jelas berisiko tinggi. Kita ingin aturan yang jelas dan tegas agar kegiatan ini bisa terus dilaksanakan, tapi dengan cara yang aman dan manusiawi,” tutur Bupati.

Bupati yang akrab disapa Papi Bambang dalam pertemuan tersebut berpesan agar segera dibuatkan regulasi resmi tentang joki anak dan keselamatan dalam berjoki. Ia berharap ke depan, Kabupaten Dompu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melaksanakan pacuan kuda yang aman, tertib, dan ramah anak. "Saya ingin Dompu menjadi pelopor pacuan kuda yang modern, tertib, dan berbudaya. Kita jaga tradisi, tetapi juga kita jaga masa depan anak-anak kita,” pesannya.

Lebih jauh lagi Bupati mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan sesuai dengan surat edaran. Dalam kesempatan ini Bupati Dompu, Bambang Firdaus mengingatkan kepada semua pihak terkait penggunaan joki anak dalam kegiatan pacuan kuda tradisional agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dompu Nomor: 100.3.4.1/DP3A-PHA-09/2025 Tentang Penyelenggaraan Pacuan Kuda Tradisional Yang Melibatkan Joki Anak di Kabupaten Dompu Tertanggal 07 Juli 2025.

"Dalam pelaksanaan kegiatan pacuan kuda tradisional yang menggunakan anak sebagai jokinya harus mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu yang terkait, sebut Bupati Bambang Firdaus dalam rapat yang berlangsung.

Dalam ketentuan Surat Edaran Bupati Dompu dimaksud telah diatur secara seksama bagaimana hak-hak anak yang menjadi joki harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara saat menggelar acara pacuan kuda tradisional.

Ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Dompu tersebut tidak boleh dilanggar namun harus dapat dipatuhi dan ditaati sehingga dalam menggelar pacuan kuda tradisional dengan menjadikan anak sebagai jokinya harus mematuhi aturan tersebut tegas Bupati

Ketua PORDASI Kabupaten Dompu, Drs. H. Abdul Haris, M.AP menyampaikan apresiasi atas perhatian dan arahan Bupati. Beliau menyatakan bahwa PORDASI Dompu berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah daerah dan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan langkah-langkah nyata.

“Kami dari PORDASI Dompu akan segera menyusun regulasi internal terkait batas usia joki dan perlengkapan keselamatan dalam pacuan kuda. Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelatih agar memahami pentingnya perlindungan anak dalam kegiatan ini,” kata Abdul Haris.

H. Haris sapaan akrabnya menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyusun pedoman pelaksanaan pacuan kuda ramah anak, termasuk pelatihan keselamatan bagi joki muda dan penyiapan joki remaja atau dewasa sebagai pengganti joki anak di masa depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH, menekankan bahwa aspek perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan budaya. Menurutnya, pelibatan anak dalam pacuan kuda harus benar-benar diperhatikan dari sisi keselamatan, hak tumbuh kembang, dan kesejahteraan mereka. “Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kegiatan berisiko tinggi. Pemerintah daerah bersama PORDASI perlu membuat aturan yang tegas dan menyeluruh agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak anak. Dengan regulasi yang baik, tradisi pacuan kuda tetap bisa berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan anak-anak kita,” ungkap Abdul Syahid.

Pertemuan ini menjadi langkah awal komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan PORDASI untuk menata kembali pelaksanaan pacuan kuda tradisional. mengingat Beberapa waktu yang lalu Kepengurusan Pordasi Kabupaten Dompu baru saja berganti kepemimpinan, Diharapkan, ke depan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga menjadi sarana olahraga dan rekreasi yang mendidik, aman, serta menghormati hak anak.(Prokopim)

Facebook Comments