Dompu, 17 Juni 2025* – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Dompu yang digelar di Ruang Sidang Paripurna.
Turut hadir Jajaran Forkopimda, Sekda Dompu, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, dan pejabat eselon III.
Bupati menyampaikan bahwa penyampaian raperda ini adalah amanat konstitusi dan bagian dari siklus pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut raperda ini mencerminkan kinerja Pemda dalam mengelola keuangan demi kesejahteraan masyarakat Dompu.
Secara garis besar, Bupati memaparkan realisasi APBD 2024, meliputi:
1. Pendapatan Daerah
Direncanakan: Rp 1.315.067.710.045,00
Realisasi: Rp 1.312.172.188.618,20 (98,25%)
2. Belanja dan Transfer Daerah
Anggaran: Rp 1.338.792.821.286,00
Realisasi: Rp 1.259.050.961.690,86
* Belanja operasi: 94,81%
* Belanja modal: 86,46%
* Belanja tidak terduga: 6,13%
* Belanja transfer: 99,45%
Surplus anggaran: Rp 53.121.226.927,34
3. Pembiayaan
* Penerimaan pembiayaan: Rp 23.752.437.826,45 (100,12%)
* Pembiayaan netto: Rp 23.752.437.826,45
* SILPA: Rp 76.873.664.753,79
Bupati mengapresiasi kerja keras OPD dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja sama yang baik. Raperda ini akan masuk tahap pembahasan oleh alat kelengkapan dewan. Masyarakat Dompu menaruh harapan besar agar pembahasan dilakukan secara cermat demi efektivitas dan efisiensi anggaran.(TM Media)
Facebook Comments